Struktur organisasi di Dapen LIA (Dana
Pensiun LIA) diketuai oleh Pendiri Yayasan, setelah Pendiri Yayasan ada
Pengurus dan Dewan Pengurus, di bawahnya ada Bendahara dan Sekertaris. Lalu di
bawah Bendahara ada bagian Investasi dan Akuaria. Dan di bawah Sekretaris ada
bagian Akuntasi Keuangan dan Kepesertaan.
Berikut penjelasan dari masing-masing bagian :
Berikut penjelasan dari masing-masing bagian :
1. Pendiri
Yayasan
Pendiri Yayasan
bertugas sebagai pembina yayasan yang memiliki wewenang sebagai berikut: Pembuat
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar, Mengangkat dan memberhentikan anggota
Pengurus dan anggota Pengawas, menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran
dasar yayasan, mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan
yayasan, menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Selain itu,
pendiri yayasan juga mempunyai kewajiban. Kewajiban dari pendiri yayasan adalah
mengadakan rapat tahunan minimal satu kali dalam setahun serta melakukan
evaluasi terkait dengan kekayaan yayasan dan penilaian atas hak dan kewajiban
yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai
perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
2. Pengurus
Ada beberapa
kriteria untuk menjadi pengurus yayasan diantaranya mampu mengurus yayasan,
cakap melakukan perbuatan hukum, dan bukan anggota Pembina dan Pengawas.
Pengurus Yayasan memiliki tugas pokok berupa bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan yang dijalankan
dengan itikad baik. Dalam menjalankan tugasnya mengurus yayasan, pengurus juga
dapat mengangkat pelaksana kegiatan. Selain tugas pokok sebagaimana disebutkan
di atas, pengurus juga mempunyai hak dan kewajiban, serta dibebankan kewenangan
yang melekat pada dirinya. Pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam
maupun di luar pengadilan, untuk itu berdasarkan kewenangannya pengurus bertindak
untuk dan atas nama yayasan sebagai organ yayasan yang melaksanakan tugas
kepengurusan yayasan.
Terdapat beberapa
kewajiban pengurus yang wajib diemban, yaitu Pengurus wajib menyusun laporan
tahunan secara tertulis maksimal lima bulan sejak tahun buku yayasan ditutup.
Pengurus juga bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan
dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang
menyebabkan kerugian yayasan ataupun pihak ketiga.
3. Dewan
Pengawa
Terdapat
kualifikasi khusus untuk dapat diangkat sebagai dewan pengawas, yaitu orang
perseorangan yang yang memiliki kemampuan untuk mengontrol dan menasihati orang
lain. Kemampuan ini sangat terkait dengan tugasnya untuk mengawasi dan
memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan,
kesanggupan untuk melakukan perbuatan hukum, bukan merupakan anggota pengurus
dan juga bukan pembina yayasan dengan tujuan untuk keseimbangan dan tidak
terjadi tumpah tindih pekerjaan, atau bahkan konflik kepentingan.
Tugas dan
tanggung jawab Dewan Pengawas adalah mengemban tugas controlling dan memberikan
nasihat kepada pengurus dalam menjalankan tugasnya selama lima tahun. Pengawas
diberikan kewenangan untuk memberhentikan sementara anggota pengurus, apabila
pengawas melihat pengurus yang bersangkutan melakukan tindakan keluar dari
anggaran dasar yayasan dan dinilai akan mengakibatkan kerugian pada yayasan.
Pemberhentian sementara tersebut, wajib dilaporkan secara tertulis kepada
pembina dalam waktu tujuh hari.
4. Bendahara
Bendahara
memiliki tanggung jawab untuk mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan
keuangan dan kekayaan yayasan dan mempertanggungjawabkan nya kepada pendiri
yayasan. Tugas pokok
bendahara
adalah:
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Yayasan.
- Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala.
- Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Umum.
- Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan dan dlaporkan secara transparan.
- Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan.
- Bertanggung jawab kepada Pendiri Yayasan/Pembina
Sekretaris
memiliki wewenang untuk membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan yayasan
bersama-sama pembina dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan yayasan.
Sekretaris juga bertanggung jawab dalam hal mengordinasikan seluruh
penyelenggaraan yayasan bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan
mempertanggung jawabkan kepada pembina.
Tugas pokok darisekretaris
adalah:
- Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan.
- Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang milik Yayasan.
- Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan.
- Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua suratsurat masuk maupun keluar.
- Bertanggung jawab kepada pembina
Beberapa tugas
pokok bagian investasi dalam yayasan adalah sebagai berikut:
- Membuat keputusan investasi yang terbaik untuk kepentingan yayasan.
- Membuat dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja dalam rangka pengambilan keputusan investasi.
- Melakukan analisa kinerja produk investasi secara periodik.
- Memastikan kesesuaian antara keputusan investasi yang diambil.
- Memastikan setiap keputusan investasi yang diambil dilakukan atas pertimbangan yang rasional serta didukung oleh hasil riset yang cukup.
- Menerapkan prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko antara lain dengan memperhatikan risiko investasi yang mungkin terjadi serta tindakan yang akan dilakukan jika risiko investasi tersebut terjadi.
Fungsi Aktuaria
dalam sebuah yayasan adalah sebagai penilai risiko, penerjemah risiko, penaksir
dan pengkalkulasi kemungkinan terjadinya kemungkinan risiko. Aktuaria memiliki
tugas pokok untuk membuat dan menetapkan sebuah harga produk asuransi
menggunakan tingkat mortalita, Tingkat investasi, skala biaya, klasifikasi
risiko, Tingkat Morbidita, dan Skala Penjualan. Membuat estimasi atas risiko
yang menjamin kesehatan keuangan dan memastikan kecukupan kewajiban.
8.Akuntansi
dan Keuangan
Akuntan
merupakan bagian dari yayasan. Tugas akuntan adalah mengaudit laporan atau
kondisi keuangan yayasan. Akuntan akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan
terhadap kondisi serta laporan keuangan yang dilakukan yayasan. Hal ini
merupakan salah satu syarat kelayakan sebuah yayasan. Jika terjadi
penyimpangan, maka akuntan dapat menyampaikan hal tersebut pada kejaksaan.
Tugas lain dari akuntan
ialah:
- Membuat pembukuan keuangan yayasan.
- Melakukan posting jurnal operasional.
- Membuat laporan keuangan.
- Memeriksa dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan.
Tugas pokok
dari bagian kepsertaan dalam sebuah yayasan yaitu menginput semua data peserta
atau anggota dana pensiun di Yayasan LBPP LIA.
Sumber :
https://snhlawoffice.com/en/articles/58-mengenal-dan-memahami-yayasan-di-indonesia
https://www.pelangi91.org/?page_id=10
Komentar
Posting Komentar