Struktur Organisasi Dana Lia


 

    Struktur organisasi di Dapen LIA (Dana Pensiun LIA) diketuai oleh Pendiri Yayasan, setelah Pendiri Yayasan ada Pengurus dan Dewan Pengurus, di bawahnya ada Bendahara dan Sekertaris. Lalu di bawah Bendahara ada bagian Investasi dan Akuaria. Dan di bawah Sekretaris ada bagian Akuntasi Keuangan dan Kepesertaan.
Berikut penjelasan dari masing-masing bagian :

1. Pendiri Yayasan
Pendiri Yayasan bertugas sebagai pembina yayasan yang memiliki wewenang sebagai berikut: Pembuat keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar, Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas, menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan, mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan, menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Selain itu, pendiri yayasan juga mempunyai kewajiban. Kewajiban dari pendiri yayasan adalah mengadakan rapat tahunan minimal satu kali dalam setahun serta melakukan evaluasi terkait dengan kekayaan yayasan dan penilaian atas hak dan kewajiban yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.

2. Pengurus
Ada beberapa kriteria untuk menjadi pengurus yayasan diantaranya mampu mengurus yayasan, cakap melakukan perbuatan hukum, dan bukan anggota Pembina dan Pengawas. Pengurus Yayasan memiliki tugas pokok berupa bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan yang dijalankan dengan itikad baik. Dalam menjalankan tugasnya mengurus yayasan, pengurus juga dapat mengangkat pelaksana kegiatan. Selain tugas pokok sebagaimana disebutkan di atas, pengurus juga mempunyai hak dan kewajiban, serta dibebankan kewenangan yang melekat pada dirinya. Pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk itu berdasarkan kewenangannya pengurus bertindak untuk dan atas nama yayasan sebagai organ yayasan yang melaksanakan tugas kepengurusan yayasan.

Terdapat beberapa kewajiban pengurus yang wajib diemban, yaitu Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis maksimal lima bulan sejak tahun buku yayasan ditutup. Pengurus juga bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang menyebabkan kerugian yayasan ataupun pihak ketiga.

3. Dewan Pengawa
Terdapat kualifikasi khusus untuk dapat diangkat sebagai dewan pengawas, yaitu orang perseorangan yang yang memiliki kemampuan untuk mengontrol dan menasihati orang lain. Kemampuan ini sangat terkait dengan tugasnya untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan, kesanggupan untuk melakukan perbuatan hukum, bukan merupakan anggota pengurus dan juga bukan pembina yayasan dengan tujuan untuk keseimbangan dan tidak terjadi tumpah tindih pekerjaan, atau bahkan konflik kepentingan.

Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas adalah mengemban tugas controlling dan memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan tugasnya selama lima tahun. Pengawas diberikan kewenangan untuk memberhentikan sementara anggota pengurus, apabila pengawas melihat pengurus yang bersangkutan melakukan tindakan keluar dari anggaran dasar yayasan dan dinilai akan mengakibatkan kerugian pada yayasan. Pemberhentian sementara tersebut, wajib dilaporkan secara tertulis kepada pembina dalam waktu tujuh hari.

4.  Bendahara
Bendahara memiliki tanggung jawab untuk mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan yayasan dan mempertanggungjawabkan nya kepada pendiri yayasan. Tugas pokok
bendahara adalah:

  • Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Yayasan.
  • Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala.
  • Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Umum.
  • Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan dan dlaporkan secara transparan.
  • Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan.
  • Bertanggung jawab kepada Pendiri Yayasan/Pembina
5.Sekretaris
Sekretaris memiliki wewenang untuk membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan yayasan bersama-sama pembina dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan yayasan. Sekretaris juga bertanggung jawab dalam hal mengordinasikan seluruh penyelenggaraan yayasan bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada pembina. 
Tugas pokok darisekretaris adalah:

  •  Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan.
  •  Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang milik Yayasan.
  • Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan.
  • Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua suratsurat masuk maupun keluar.
  •  Bertanggung jawab kepada pembina
6. Investasi
Beberapa tugas pokok bagian investasi dalam yayasan adalah sebagai berikut:

  •  Membuat keputusan investasi yang terbaik untuk kepentingan yayasan.
  • Membuat dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja dalam rangka pengambilan keputusan investasi.
  • Melakukan analisa kinerja produk investasi secara periodik.
  • Memastikan kesesuaian antara keputusan investasi yang diambil.
  • Memastikan setiap keputusan investasi yang diambil dilakukan atas pertimbangan yang rasional serta didukung oleh hasil riset yang cukup.
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko antara lain dengan memperhatikan risiko investasi yang mungkin terjadi serta tindakan yang akan dilakukan jika risiko investasi tersebut terjadi.
7. Aktuaria
Fungsi Aktuaria dalam sebuah yayasan adalah sebagai penilai risiko, penerjemah risiko, penaksir dan pengkalkulasi kemungkinan terjadinya kemungkinan risiko. Aktuaria memiliki tugas pokok untuk membuat dan menetapkan sebuah harga produk asuransi menggunakan tingkat mortalita, Tingkat investasi, skala biaya, klasifikasi risiko, Tingkat Morbidita, dan Skala Penjualan. Membuat estimasi atas risiko yang menjamin kesehatan keuangan dan memastikan kecukupan kewajiban.

8.Akuntansi dan Keuangan
Akuntan merupakan bagian dari yayasan. Tugas akuntan adalah mengaudit laporan atau kondisi keuangan yayasan. Akuntan akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kondisi serta laporan keuangan yang dilakukan yayasan. Hal ini merupakan salah satu syarat kelayakan sebuah yayasan. Jika terjadi penyimpangan, maka akuntan dapat menyampaikan hal tersebut pada kejaksaan. Tugas lain dari akuntan ialah:

  • Membuat pembukuan keuangan yayasan.
  • Melakukan posting jurnal operasional.
  • Membuat laporan keuangan.
  • Memeriksa dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan.
9. Kepesertaan
Tugas pokok dari bagian kepsertaan dalam sebuah yayasan yaitu menginput semua data peserta atau anggota dana pensiun di Yayasan LBPP LIA.

Sumber : 

https://www.dapenlia.co.id/

https://snhlawoffice.com/en/articles/58-mengenal-dan-memahami-yayasan-di-indonesia

https://www.pelangi91.org/?page_id=10

 



Komentar